Invalid Date
Dilihat 770 kali
Pelaksanaan program redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di pedesaan. Dalam rangka mendukung keberhasilan program tersebut, penyuluhan kepada masyarakat penerima manfaat menjadi tahapan krusial yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pada tanggal 9 Desember 2024, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan terkait Redistribusi Tanah Tahan Anggaran 2025 di Desa Kukuluri, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Kegiatan penyuluhan ini ditujukan kepada masyarakat Desa Kukuluri yang akan menerima redistribusi tanah. Penyuluhan ini mencakup berbagai aspek penting terkait program redistribusi tanah, antara lain: mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima manfaat, tata cara pemanfaatan tanah yang diperoleh, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat Desa Kukuluri mengenai program redistribusi tanah. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah yang diterima secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. Selain itu, penyuluhan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari terkait pelaksanaan program redistribusi tanah. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan penyuluhan ini menunjukkan antusiasme dan harapan mereka terhadap program redistribusi tanah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Penulis: SAADU, A. Md
Bagikan:
Desa Kukuluri
Kecamatan Wawotobi
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini